Jumat, 21 Juni 2013

Pendidikan Anak dalam Islam



Sungguh Alloh Subhanahu Wa Ta’ala telah memberikan berbagai macam amanah dan tanggung jawab kepada manusia. Diantara amanah dan tanggung jawab terbesar yang Alloh Ta’ala bebankan kepada manusia, dalam hal ini orang tua (termasuk guru, pengajar ataupun pengasuh) adalah memberikan pendidikan yang benar terhadap anak. Yang demikian ini merupakan penerapan dari firman  Alloh Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
 “Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri dan keluarga kalian dari api neraka
(QS. At-Tahrim:6).

Sahabat yang mulia Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu  ‘anhu menafsirkan ayat diatas dengan mengatakan: “Didik dan ajarilah mereka (istri dan anak-anak) hal-hal kebaikan” (Tafsir Ath-Thobari, Al-Maktabah As-Syamilah)

Peran Pendidikan Agama Islam (PAI) sebagai Pembentukan Karakter Anak

A. Pendidikan Agama Islam
1     Pengertian Pendidikan Agama Islam
Istilah pendidikan ini semula berasal dari bahasa Yunani, yaitu paedagogie, yang berarti bimbingan yang diberikan kepada anak. Istilah ini kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan education yang berarti pengembangan atau bimbingan. Dalam bahasa Arab istilah ini sering diterjemahkan dengan tarbiyah, yang berarti pendidikan. Ahmad D. Marimba mengatakan bahwa pendidikan adalah bimbingan atau pimpinan yang dilakukan secara sadar oleh si pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani si terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama. Sedangkan menurut Ki Hajar Dewantara pendidikan yaitu tuntunan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya pendidikan yaitu menuntun kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagian yang setinggi-tingginya.

Pendidikan Anak dalam pandangan Islam

 A.    Latar Belakang Masalah
Pendidikan adalah hak warga negara, tidak terkecuali pendidikan di usia dini merupakan hak warga negara dalam mengembangkan potensinya sejak dini. Berdasarkan berbagai penelitian bahwa usia ini merupakan pondasi terbaik dalam mengembangkan kehidupannya di masa depan. Selain itu pendidikan di usia dini dapat mengoptimalkan kemampuan dasar anak dalam menerima proses pendidikan di usia-usia berikutnya.
Dengan terbitnya Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) keberadaan pendidikan usia dini diakui secara sah. Hal itu terkandung dalam bagian tujuh, pasal 28 ayat 1-6, di mana pendidikan anak usia diarahkan pada pendidikan pra-sekolah yaitu anak usia 0-6 tahun. Dalam penjabaran pengertian, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menyatakan bahwa:

Senin, 03 Juni 2013

Perjalanan Menuju ke Kota Bangun, Kutai Kartanegara


Baiklah hari ini saya akan bercerita tentang perjalanan saya ke kampung halaman saya yaitu Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur. Hampir memakan waktu 4 jam untuk sampai kesana dari Kota Samarinda. Normalnya sebenarnya bisa ditempuh 3 jam saja dengan menggunakan motor. Tapi berhubung jalan yang rusak parah disekitar wilayah Jahab dan sekitar wilayah simpang menuju Jonggon maka mau tidak mau harus merasakan perjalanan yang panjang tersebut.

Kamis, 30 Mei 2013

Jembatan Martadipura - Kota Bangun, Kutai Kartanegara


Jembatan Martadipura adalah jembatan yang menghubungkan kecamatan Kota Bangun bagian utara dengan Kota Bangun bagian selatan, kabupaten Kutai Kartanegara. Jembatan ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI, HM Maruf, SE pada tanggal 6 Maret 2006. Jembatan ini difungsikan untuk menghubungkan 5 kecamatan yang selama ini terisolir dapat diakses dengan mudah melalui jalan darat. Jembatan Martadipura paling tidak dapat menghubungkan 5 kecamatan di Kutai Kartanegara, yaitu Tabang, Kembang Janggut, Kenohan, Muara Wis, dan Muara Muntai.

Kota Bangun, Kutai Kartanegara


Kota Bangun merupakan sebuah kecamatan yang terletak di wilayah pedalaman Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kecamatan Kota Bangun terletak antara 116º27' BT – 116º46' BT dan 0º07' LS – 0º36' LS dengan luas wilayah mencapai 1.143,74 km2. Secara administratif, kecamatan ini terbagi dalam 20 desa dengan jumlah penduduk mencapai 25.871 jiwa (2005).

Sabtu, 18 Mei 2013

6 Syarat Menuntut Ilmu

Seorang ulama besar yang cukup termasyhur di kalangan umat islam bernama Imam Syafi'i pernah menyatakan  bahwa minimal ada enam syarat yang harus dilakukan oleh seorang yang menuntut ilmu jika ia hendak berhasil dan sukses dalam mempelajari suatu ilmu. Enam syarat ini sudah beliau buktikan saat beliau menjadi seorang pelajar. karena kecintaannya akan ilmu agama begitu dalam, maka enam syarat yang beliau sarankan untuk kita agar kita juga memenuhi enam syarat tersebut. Dibawah ini adalah qaul ( ucapan ) Imam Syafi'i :